Skip to main content

Custom Clearance

Layanan Jasa Kepabeanan

 

Custom Clearance atau Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang adalah Layanan yang membantu anda dalam membantu proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari Pelabuhan Muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Secara umum prosedur kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut :

  • Barang import / export harus dilaporkan dalam lanjutan ke kantor pabean dengan mengisi deklarasi ekspor (PEB) dokumen.
  • Pendaftaran PEB harus menyertakan Perusahaan Induk Nomor (NIPER) dan disediakan dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan tidak lebih cepat dari 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Custom.

PT. BINA CAKRA APINDO MENYEDIAKAN JASA CUSTOM CLEARANCE YANG MELIPUTI AREA :

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta

  •  Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )

  •  Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )

  •  Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )

  • Pelabuhan Belawan ( Medan )

LAYANAN UTAMA KAMI MELIPUTI

Under Name Export & Import Udara

Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL

Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)

Transportasi Laut FCL/ LCL

Jasa Import Door To Door

Cargo pengawasan

Pergudangan dan penyimpanan

Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import

Konsultasi

Hubungi Sales Officer Kami Untuk Pertanyaan Layanan Logistik Dan Transportasi