Custom Clearance
Layanan Jasa Kepabeanan
Custom Clearance atau Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang adalah Layanan yang membantu anda dalam membantu proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari Pelabuhan Muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Secara umum prosedur kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut :
- Barang import / export harus dilaporkan dalam lanjutan ke kantor pabean dengan mengisi deklarasi ekspor (PEB) dokumen.
- Pendaftaran PEB harus menyertakan Perusahaan Induk Nomor (NIPER) dan disediakan dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan tidak lebih cepat dari 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Custom.
PT. BINA CAKRA APINDO MENYEDIAKAN JASA CUSTOM CLEARANCE YANG MELIPUTI AREA :
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
Pelabuhan Belawan ( Medan )
LAYANAN UTAMA KAMI MELIPUTI
Under Name Export & Import Udara
Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
Transportasi Laut FCL/ LCL
Jasa Import Door To Door
Cargo pengawasan
Pergudangan dan penyimpanan
Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import
Konsultasi
Hubungi Sales Officer Kami Untuk Pertanyaan Layanan Logistik Dan Transportasi